Hamka Yandhu Lagi

UNTUK kesekian kalinya Hamka Yandhu terkait tindak pidana korupsi. Selain dalam kasus di Perusahaan Gas Negara, sebelumnya nama politikus Partai Golkar ini pernah menghiasi media karena keterlibatannya dalam korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar. Akibatnya, ia dihukum tiga tahun penjara.
Ia juga terjerat kasus korupsi cek perjalanan. Pengucuran uang dalam bentuk cek itu diduga terkait
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini