PENCEMARAN NAMA BAIK
Noda Menjelang Lengser

JARI-JARI tangan Ali Abbas dengan segera mengetik sebaris pesan pendek dari telepon selulernya untuk dikirim ke Jusuf Kalla. Hari itu, Senin, 30 November 2009, klien Abbas itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalla, wakil presiden di Kabinet Indonesia Bersatu pertama, harus membayar ganti rugi Rp 72 juta karena mencemarkan nama baik Raden Panji Utomo, dokter yang menjadi relawan di Nanggroe Aceh Darussalam pascatsunami. Ia juga harus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini