Undang-Undang
Beleid Baru Kurang Sosialisasi

PARA pengemudi kendaraan serta pengguna dan penyelenggara jalan yang selama ini mengabaikan aturan lalu lintas kini mesti ekstrahati-hati dan siap merogoh kantong lebih dalam. Mulai awal tahun ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, beleid baru ini berisi 326 pasal, 44 pasal di antaranya memuat aturan pidana.
Ancaman hukuman dan denda terhadap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini