Bertindak dengan Beleid Usang
Senjata penegak hukum yang dipakai melemparkan Sulfiana, Minah, atau Manisih adalah pasal-pasal pencurian dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana pencurian diatur dalam lima pasal dan penggelapan enam pasal. Yang kerap dipakai menjerat pencurian dengan motif ekonomi pasal 362, sedangkan untuk penggelapan pasal 372 dan 374. ”Itu pasal-pasal usang,” ujar Koordinator Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini