Puteh Pilih Dipenjara Lagi
PILIH mana: membayar denda atau menambah masa tahanan? Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, sudah menjawabnya. Awal November lalu, ia memilih lebih lama mendekam di penjara ketimbang membayar denda Rp 500 juta.
Mestinya pada 7 November lalu Puteh sudah menghirup udara bebas. Pada April 2005, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Puteh penjara sepuluh tahun. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar dan denda Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini