Kejaksaan
Berbeda Sampai Kiamat
Tanah seluas 47 ribu hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, itu rimbun oleh kelapa sawit. Sekitar empat tahun silam lahan tersebut masih dikuasai Darianus Lungguk Sitorus. Tapi kini lahan itu, berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung pada 16 Juni tahun lalu, disita untuk negara. Sebelumnya, pada Juli 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyatakan D.L. Sitorus—demikian pengusaha ini lebih dikenal—bersalah karen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini