Tersusup Pasal Pencemar
DARI tujuannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini memang mulia: membasmi kejahatan di dunia maya dan membendung situs porno. Dibahas sekitar satu setengah tahun, undang-undang ini memang cukup terperinci memuat pasal-pasal yang bisa mengirim pelaku kejahatan di dunia maya ke dalam bui.
Menurut ketua panitia khusus yang merancang RUU ini, Suparlan, selain untuk membendung kejahatan, undang-undang tersebut juga bertujuan melindu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini