Pencemaran Nama Baik
Hanya Ingin Klarifikasi
ZAENAL Maarif kini harus bersiap untuk duduk di kursi pesakitan. Rabu pekan lalu Kejaksaan Agung menyatakan berkas pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI ini sudah P21 alias lengkap. Sederet pasal akan dijeratkan ke politikus yang ikut membidani kelahiran Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Selain dakwaan primer melakukan fitnah, politikus asal Solo itu juga ditembak dengan dakwaan subsider: penghinaan dan pencemaran nama baik serta mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini