Lemah di Berkas Dakwaan
DUA kali Kejaksaan Agung ”terkapar” di pengadilan dalam ”kasus Hilton”. Meski belum final betul, Selasa pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dari dakwaan korupsi karena mendapatkan sertifikat palsu untuk lahan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) di kawasan Senayan, Jakarta. Putusan hakim itu tak pelak membuat jaksa syok.
”Delik inti perbuatan melawan hukum merugikan negara tidak terbukti,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini