Batik Presiden sampai Ongkos Jahit Baju
DANA nonbujeter yang terkumpul di Departemen Kelautan dan Perikanan itu jumlahnya tak kurang dari Rp 30 miliar. Dana sebesar itu menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikumpulkan secara tidak sah dan penggunaannyapun melanggar undang-undang.
Modus pengumpulan:
Dipungut dari Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K), dan proyek pembinaan sarana Departemen Kelautan dan Perikanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini