Dari Pemilik sampai Pemeriksa

Tak hanya pemilik atau direktur perusahaan di bawah Grup Gramarindo--perusahaan yang membobol dana BNI Rp 1,7 triliun--yang dilempar ke penjara. Juga pemeriksanya, para polisi yang bermain mata dalam kasus ini. Inilah mereka:
BNI Kebayoran Baru
Koesadiyuwono, Bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Divonis 16 tahun penjara. Terbukti menyetujui pengucuran kredit ekspor kepada tiga pengusaha dari PT Gramarindo Group dengan jaminan L/C dari bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini