Karena Bukan Duit Negara
TIGA salinan surat keputusan soal biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung itu sekilas seperti tak b-ermasalah. Isi surat itu seolah sesuai dengan aturan. Tapi, bagi Anwar Nasution, Ke-tua Badan Peme-riksa Keuangan (BPK), surat keputus-an yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Bagir M-anan itu menyalahi aturan. "Mahkamah Agung lembaga tertinggi di bidang hukum, tapi kok se-perti tidak mengerti Undang-Undang Dasar 1945," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini