Sanksi Etik yang Mubazir
SANG bintang kejora Elza Syarief akan terbentur dua sanksi. Setelah ditahan polisi dalam kasus penyuapan saksi, Senin pekan ini Elza juga akan menuai sanksi dari majelis kehormatan kode etik di organisasi pengacaranya, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Majelis ini diketuai Yan Apul Girsang, tokoh dari organisasi pengacara Asosiasi Advokat Indonesia, dan beranggotakan empat orang—seorang dari HAPI serta tiga lainnya dari luar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini