Vonis Setelah Hakim Diusut
GEBRAKAN memberantas korupsi ternyata justru mentok di Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu baru-baru ini membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK). Dengan demikian, TGPK yang sedang mengusut kasus suap tiga hakim agung itu harus bubar dan tak bisa lagi memburu hakim agung yang korupsi.
Kontan vonis judicial review (hak uji materiil) dari MA yang mengagetkan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini