Diatur Setelah Tommy Kabur
PERISTIWA raibnya Tommy Soeharto, yang amat mencoreng hukum, mestinya tak terulang. Sebagaimana ramai diberitakan, putra bungsu mantan presiden Soeharto itu bisa tak menjalani hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi ruilslag Bulog-Goro karena meminta grasi kepada presiden. Setelah grasinya ditolak presiden, ternyata Tommy buron, sehingga tak bisa dipenjara.
Itu semua terjadi, selain karena lamban dan tak beraninya jaksa serta polisi, juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini