Kriminalisasi untuk Protes Daerah
KENDATI zaman telah berubah, ternyata hegemoni tafsir hukum tetap dimonopoli pemerintah. Buktinya, tuduhan makar dan penyebaran kebencian (haatzai artikelen) yang dulu gemar digunakan Orde Baru kini juga diterapkan oleh pemerintah reformasi untuk membungkam pelbagai protes daerah. Selasa pekan lalu, aktivis referendum di Aceh, Muhammad Nazar, menjadi korbannya.
Memang, Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya tak sampai menghukum Nazar dengan del
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini