Kaleidoskop
Drama puteh
Vonis itu berdebam di kuping Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh. Dia dihukum 10 tahun penjara. Ia wajib mengganti kerugian negara Rp 3,687 miliar. Putusan itu dibacakan hakim ketua Krisna Menon pada 11 April lalu, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersidang selama empat bulan. Gubernur Puteh dinonaktifkan dari jabatannya.
Kasus itu bermula dari pembelian helikopter Mi-2 senilai Rp 12,6 miliar oleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini