Hukuman (Ringan) Pencabul Anak
KABAR vonis dari Bali itu membuat kecewa seorang anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. ”Kami akan melayangkan protes,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, tampak geram.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, mengganjar Michel Rene Heller, pencabul anak (pedofil) asal Prancis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Artinya, vonis tadi hanya seperlima dari ancaman pidana penjara yang disediakan Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini