Akhir Upaya Hukum Tommy
HASRAT Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk secepatnya keluar dari kungkungan penjara Nusakambangan belum tercapai. Upaya hukumnya melalui peninjauan kembali (PK) agar dirinya dinyatakan tak bersalah tak dikabulkan Mahkamah Agung. Jumat pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan turunnya putusan PK Tommy tersebut.
Mahkamah Agung memvonis putra kinasih mantan presiden Soeharto itu 10 tahun penjara, lebih ringan dari putusan penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini