BISNIS SEPEKAN
Ini kabar buruk bagi mereka yang belum punya rumah. Setelah bertahan selama empat tahun, pemerintah akhirnya menaikkan standar harga rumah sederhana dan sangat sederhana, masing-masing 30 dan 25 persen. Rumah sangat sederhana (luas bangunan 21 meter persegi) di wilayah III (Jakarta), misalnya, yang tadinya Rp 5,9 juta, kini menjadi Rp 7,4 juta. Sedangkan rumah sederhana tipe 36, di wilayah yang sama, naik menjadi Rp 27,8
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini