Merengap Ditiban Gugatan
Emiten bursa, termasuk badan usaha milik negara, terseret gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Akibat kantong perusahaan kian tipis di masa pandemi.
TURBULENSI besar masih mengguncang tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Belum tuntas menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan sejumlah kreditornya, emiten maskapai penerbangan milik negara itu dinyatakan kalah di pengadilan arbitrase internasional, London Court of International Arbitration (LCIA), pada Senin, 6 September lalu.
Manajemen GIAA—kode saham Garuda di Bursa Efek Indonesia—
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini