Tak Ambisius Sambut Stimulus
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan ketentuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaku industri pembiayaan tak berani sesumbar kinerja bakal langsung menggeliat.
RENCANA itu makin terang, Kamis, 18 Februari lalu. Siang itu, seusai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. “Menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” kata Perry dalam jumpa pers yang digelar secara virtual.
Kebijakan baru ini berlaku efektif per 1 Maret hingga 31 Desember 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini