-
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. .
-
Penolakan dari kalangan pengusaha kembali bermunculan.
-
Pengelolaan dana untuk investasi dianggap berisiko. .
TIGA dekade menjadi aparat sipil negara, Mimih Kelana belum pernah merasakan manfaat tabungan perumahan yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Suatu ketika, guru sekolah dasar di Jakarta Selatan ini sempat ingin memanfaatkan duit yang dipotong dari gajinya saban bulan itu untuk membeli rumah di Garut, Jawa Barat, tanah kelahirannya. Namun rencana ini batal. “Ditolak sama bank karena danany
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Aisha Shaidra
BPJS Ketenagakerjaan Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat | Tapera