Momen
ENERGI
Distribusi Premium Dibuka Lebar
PEMERINTAH mewajibkan PT Pertamina kembali mendistribusikan bahan bakar minyak jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Kebijakan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Presiden Joko Widodo tinggal menandatangani draf revisi tersebut.
Selama ini, Peraturan Presiden Nomor 191 mengatur kewajiban pendistribusian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini