Korporasi
Pengadilan Negeri Semarang memvonis pailit Nyonya Meneer, produsen jamu legendaris yang berbasis di Semarang, pada Kamis dua pekan lalu. Pabrik jamu yang berdiri sejak 1911 itu gagal membayar kewajiban utangnya.
Gugatan pailit diajukan salah satu kreditor Nyonya Meneer, Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban utang Rp 7,04 miliar.
Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang akan mengajukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini