Sandera Badan Penunggak Pajak
Senin, 5 Januari 2015

Surat itu dilayangkan ke sebuah perusahaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Desember tahun lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga menunggak pajak hingga Rp 600 juta. Atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, direktur utama dan komisaris perusahaan itu telah dicegah ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan karena perusahaan tersebut terus membandel. Penagihan pajak sudah dilakukan beberapa kali,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini