Lucky S. Slamet:
Kami Kerap Digugat Praperadilan
Peredaran jamu berbahan kimia obat (BKO) seperti tak terbendung, kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang karena berakibat fatal bagi kesehatan. Di berbagai tempat, jamu haram yang dikemas berupa serbuk, pil, kapsul, hingga cairan amat mudah ditemukan. Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang menyebutkan omzet mereka Rp 300 miliar atau 10 persen dari omzet jamu tradisional yang Rp 3 triliun per tahun.
Ancaman hukuman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini