Momen
Kebijakan Fiskal
Cukai Rokok Naik
KEMENTERIAN Keuangan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 15 persen mulai awal tahun depan. Rokok kretek dengan harga eceran lebih dari Rp 600 per batang, misalnya, dipungut cukai Rp 355 dari sebelumnya Rp 310 per batang. Adapun rokok putih pada kategori yang sama akan dikenai cukai Rp 365 dari sebelumnya Rp 310 per batang.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan keputusan ini salah satu upaya pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini