Momen
Senin, 17 Oktober 2011

Energi
Tarif Listrik Berbasis Energi
PEMERINTAH mengusulkan kenaikan tarif jual listrik berbasis energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kardaya Warnika menyatakan, kenaikan tarif mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya.
Menurut Kardaya, tarif jual listrik terbarukan selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 31/ 2009. Dalam aturan itu PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit energi t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini