Momen
Senin, 29 Desember 2008

Perpajakan
Ongkos Fiskal Naik
PEMERINTAH menaikkan ongkos fiskal ke luar negeri dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta bagi penumpang angkutan udara. Sedangkan bagi pengguna moda angkutan laut, biaya fiskal naik menjadi Rp 1 juta, dari sebelumnya Rp 500 ribu. Kenaikan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah berusia 21 tahun tapi tidak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peraturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2009 sampai akhir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini