Bisnis Sepekan
Pajak Bus Transjakarta Turun
KISRUH tertahannya bus Transjakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Impor Bus untuk Angkutan Umum Komersial.
Dalam revisi itu disebutkan bahwa importir hanya dikenai bea masuk 5 persen ditambah 2,5 persen untuk pajak pertambahan nilai. Dalam peraturan sebelumnya, pajak yang harus ditanggung importir m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini