Bisnis Sepekan
Pengutang Bebas Pidana
DESAKAN berbagai kalangan agar delapan bankir penerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihukum, pupus sudah. Pemerintah memutus-kan akan mengabaikan sanksi pidana jika para eks pemilik bank itu menyelesaikan kewajibannya paling lambat akhir tahun ini.
Kedelapan pengutang kakap itu adalah Ulung Bu-rsa, Atang Latief, James Januardy, Adi Saputra Januardy, Omar Putirai, Lidya Muchtar, Marimutu Sinivasan, dan Agus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini