Pulang Menjerat Nama Penting

MERINGKUK sendirian di sel Markas Besar Polri, David Nusa Widjaya dituduh menyelewengkan dana bantuan likuidasi Bank Indonesia senilai Rp1,29 triliun. Audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejumlah kesalahan bekas Direktur Utama Bank Servitia itu, plus pelanggaran yang melibatkan petinggi Bank Indonesia (lihat tabel).
Pada 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp30 juta bagi David. Jaksa naik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini