Merekayasa Kebencian Agama
BAGI orang-orang seperti saya, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan penodaan agama, pengadilan atasnya adalah kriminalisasi. Kasusnya dipaksakan ada (antara lain lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia), massa dimobilisasi untuk mendesakkannya (menggunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan aksi-aksi "bela Islam"), dan semuanya dilakukan untuk tujuan politik tertentu.
arsip tempo : 170220365622.

BAGI orang-orang seperti saya, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan penodaan agama, pengadilan atasnya adalah kriminalisasi. Kasusnya dipaksakan ada (antara lain lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia), massa dimobilisasi untuk mendesakkannya (menggunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan aksi-aksi "bela Islam"), dan semuanya dilakukan untuk tujuan politik tertentu.
Tempo (5-11 Desember 2016) menyebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini