Bahasa Fiksi dalam Hukum
Rohman Budijanto*
NYAWA hukum, selain keadilan, adalah kepastian. Peraturan perundang-undangan (juga putusan hakim) selalu berusaha dihindarkan dari tafsir ganda atas kata-kata hukum. Untuk memastikan, definisinya banyak dijelaskan dalam pasal undang-undang. Tapi, betapapun tingginya tingkat kepastian bahasa hukum, rembesan makna fiksional, rancu, dan ganda tak terhindarkan.
Kita sangat mengenal kejahatan "penggelapan". Istilah ini resmi dari Ki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini