Meterai
PER 1 Januari 2021, tarif tunggal untuk bea meterai sebesar Rp 10 ribu resmi berlaku, menggantikan bea meterai sebelumnya: Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penerapannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 mengenai bea meterai. Undang-undang tersebut memberikan masa transisi selama setahun penuh pada 2021.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini