Vaksin Haram Menunggu Fatwa
Indah Handayasari baru pulang umrah pada awal Mei lalu, ketika ia mendengar kabar bahwa vaksin meningitis dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia, karena mengandung enzim babi. Padahal, beberapa hari sebelum berangkat, dia disuntik vaksin tersebut. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan setiap anggota jemaah haji, umrah, dan tenaga kerja asing mendapat imunisasi meningitis untuk mendapatkan visa sejak Juni 2006, setelah merebak wabah menin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini