Undang-Undang Minerba untuk Rakyat
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya membahas ulang draf Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rancangan yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, yang batal disahkan DPR periode silam, memberikan begitu banyak kemudahan dan insentif bagi pemegang konsesi usaha sumber daya alam, tapi mengabaikan kepentingan orang ramai.
Terdapat sejumlah aturan yang sebaiknya dihapus atau dirumuskan kembali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini