Keberatan Mahkamah Agung
Perlu kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak akurat sehingga bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dengan alasan berikut ini.
1. Pemilih majelis hakim dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah Ketua Mahkamah Agung, melainkan Ketua Kamar Pidana. Hal ini sesuai dengan SK-KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK-KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini