Saat Demokrat Melecehkan Hukum
UNDANG-UNDANG tentang pemilihan umum jelas menyebutkan anggota Komisi Pemilihan Umum harus netral. Sikap tak memihak itu dinyatakan dengan tidak dibolehkannya anggota KPU memasuki partai politik. Bahkan, sejak melamar jadi calon anggota Komisi, seseorang sudah terkena persyaratan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Sangat jelas—ini sangat penting—disebutkan dalam undang-undang itu: anggota KPU tak boleh mengundurk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini