maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh angkat suara mengenai kasus kebocoran data pribadi 275 juta penduduk Indonesia pada 20 Mei lalu. Ia menggerakkan tim untuk menyelidiki data yang bocor dan mengeceknya di sistem internal Dukcapil. Dari penelusuran itu, Zudan memastikan data yang bocor tersebut bukanlah data kependudukan. Ia khawatir terhadap peretasan karena data Dukcapil adalah big data terbesar keempat di dunia setelah data Cina, India, dan Amerika Serikat. Kendati sistem Dukcapil kini makin canggih, Zudan tak memungkiri infrastruktur di lembaganya masih ketinggalan zaman. Untuk membangun sistem yang kuat, Kementerian Dalam Negeri berencana memungut penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan swasta yang mengakses data dari Dukcapil.
Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun, mendesak komunitas internasional mengambil tindakan nyata terhadap Israel, seperti blokade ekonomi atau politik. Dengan cara tersebut, ia yakin Israel akan patuh dan menerima solusi politik apa pun dari masyarakat internasional. Dia juga menilai gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza beberapa waktu lalu tidak bisa menjadi upaya penyelesaian permanen untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Pemerintahan baru Amerika Serikat di bawah Presiden Joe Biden dinilai bisa bersikap lebih adil dalam isu Israel-Palestina. Otoritas Palestina juga menghargai dukungan politik dan bantuan kemanusiaan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Setelah tiga tahun menjadi Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko mengemban tugas baru. Ilmuwan lulusan Jepang ini diangkat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Joko Widodo. Handoko mendapat mandat mengintegrasikan lima lembaga riset nasional, yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Ia juga diminta mengatasi ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kemandirian teknologi, serta berfokus pada eksplorasi untuk ekonomi digital, green economy, dan blue economy. Seperti yang telah dilakukannya di LIPI, ia akan melanjutkan upaya memulangkan para peneliti yang berdiaspora untuk memperkuat BRIN. Handoko mengatakan BRIN juga membutuhkan dukungan politik untuk mewujudkan riset sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Kartunis Malaysia, Zulkiflee Anwar Ulhaque atau Zunar, akhirnya dapat mewujudkan pameran kartun se-Asia Tenggara. Pameran bertajuk The ASEAN Human Rights Cartoon Exhibition yang berlangsung secara virtual sepanjang Mei 2021 ini menyuguhkan 100 karya dari 37 kartunis asal Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Myanmar. Karya mereka antara lain menggambarkan pelanggaran hak asasi manusia hingga pembatasan kemerdekaan berpendapat di negara masing-masing dan kawasan Asia Tenggara. Zunar, yang dikenal berani mengkritik pemerintah Malaysia, berulang kali dilarang menerbitkan buku, ditangkap, dan bahkan didakwa dengan tuntutan 43 tahun penjara. Ia harus memenuhi panggilan polisi pada 7 Mei lalu karena salah satu karikaturnya di Facebook dianggap menyerempet isu rasisme.
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah Nur Rofiah menggelar Ngaji Keadilan Gender Islam. Lewat forum dakwah yang digagasnya sejak Ramadan dua tahun lalu itu, doktor ilmu Al-Quran dan tafsir yang mengajar di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta Selatan ini memperjuangkan keadilan gender bagi perempuan. Nur berupaya membangun kesadaran tentang kemanusiaan perempuan yang setara dengan laki-laki. Dia berkenalan dengan isu keadilan gender saat masih kuliah di Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada 1990-an. Saat itu sedang ramai isu gender dihubungkan dengan Islam di Indonesia. Ketertarikannya semakin besar setelah terjun ke dunia aktivisme dan bersinggungan dengan perempuan korban kekerasan serta perempuan kepala keluarga. Selain aktif sebagai dosen dan aktivis, Nur Rofiah turut menggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada 2017.
Musikus kawakan Candra Nazarudin Darusman kembali terlibat dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan musikus dan pencipta lagu. Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), ia diajak pemerintah ikut merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu itu tidak hanya mengatur pihak-pihak yang wajib membayar royalti, tapi juga menjadi dasar pembuatan pusat data serta sistem informasi lagu dan musik. Sebelum memimpin Fesmi sejak 2019, Candra pernah didapuk sebagai perwakilan Indonesia di World Intellectual Property Organization selama 18 tahun. Ia bertugas di Jenewa, Swiss; dan Singapura masing-masing selama sembilan tahun. Puluhan tahun bergerak dalam penegakan hak kekayaan intelektual, Candra bertekad memperbaiki kehidupan para musikus dan pencipta lagu, antara lain dengan memperbaiki tata kelola royalti. Era digital menyuguhkan medan pertempuran baru bagi Candra dan para sejawatnya.
Mukti Fajar Nur Dewata terpilih memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot. Publik mulai mempertanyakan eksistensi lembaganya dalam proses penegakan hukum. Mukti memiliki setumpuk pekerjaan rumah, di antaranya memperbaiki hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang kurang harmonis. Batas kewenangan pengawasan hakim yang masih beririsan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuat Komisi Yudisial belum bisa optimal menjalankan tugasnya. Sering kali rekomendasi sanksi untuk hakim nakal yang dikeluarkan Komisi Yudisial justru ditolak Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sedang mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangannya dengan Mahkamah Agung.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.