maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani aturan yang mengeluarkan limbah batu bara (fly ash dan bottom ash/FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini menuai protes terutama dari para aktivis lingkungan. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan sikap pemerintah itu tidak etis. "Kebijakan ini memutihkan kejahatan pencemaran lingkungan," ucapnya, Ahad, 14 Maret 2021.
DIREKTORAT Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya merazia knalpot bising pada pekan kedua Maret 2021. Razia berlangsung di kawasan Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, hingga sekitar Monumen Nasional. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 101 kendaraan terjaring dalam razia pertama, Sabtu, 6 Maret 2021. “Rencananya dilakukan secara rutin,” katanya, Senin, 8 Maret 2021. Razia ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur batas maksimal tingkat kebisingan knalpot sepeda motor.
KISRUH minuman beralkohol (minol) tak mereda di Indonesia. Akhir tahun lalu hingga awal 2021, Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol mengemuka dan masuk Program Legislasi Nasional 2021, yang menimbulkan pro dan kontra. Yang terbaru, Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras, yang belum sempat dijalankan. Di sisi lain, minuman beralkohol oplosan dan ilegal terus memakan korban. Masyarakat Indonesia mengonsumsi jenis minuman beralkohol yang tidak tercatat lima kali lebih banyak daripada minuman keras legal.
KASPERSKY Security Network mengungkap 3 dari 10 pengguna Kaspersky di Indonesia hampir terinfeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software-malware) yang bisa mencuri data sepanjang 2020. Setidaknya ada 34,5 juta malware berbeda yang ditransmisikan melalui Internet. "Ancaman terhadap individu sama berbahayanya dengan risiko pada UKM (usaha kecil dan menengah) serta perusahaan atau pengguna bisnis," ucap Dony Koesmandarin, Territory Manager untuk Indonesia, Rabu, 17 Februari 2021.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.