Vital & Liar

Pemerintah melarang pemogokan buruh di indonesia, karena dianggap tindakan liar. undang-undang menyebutkan larangan mogok di lingkungan perusahaan vital dan larangan pemberhentian buruh secara massal. (nas)

Sabtu, 29 Juni 1974

INI soal buruh lagi. Tentu karena di mana-mana mulai keras terdengar keluh-kesah dari fihak mereka perihal nasib, di samping salah-salah ulah mereka dapat merisaukan para pengusaha dan pemerintah. Di Jakarta, Laksus Kopkamtibda Jaya sempat mengingatkan para pekerja itu akan sanksi-sanksi kalau melakukan pemogokan liar (TEMPO 22 Juni 1974). Bahkan gubernur Ali Sadikin mengumumkan kemampuannya untuk mengerahkan 1.500 o...

Berita Lainnya