Soal Kuburan, Ditambah Dan Dirubah

Dprd-dki telah mengesahkan penyempurnaan perda no. 2 dan 3 thn 1973 tentang soal makam di jakarta. pasal yang memberi wewenang pada gubernur untuk memberikan perintah pemindahan makam dihilangkan.(kt)

Sabtu, 4 Februari 1978

TIDAK ada masalah lagi soal kuburan di Jakarta. Setidak-tidaknya karena DPRD-DKI 19 Januari lalu telah mengesahkan ketetapan baru perihal cara-cara mengebumikan warga ibukota ini. Yaitu berupa hasil penyempurnaan Perda (Yeraturan Daerah) no. 2/1973 dan Perda no. 3/1973. Tak kurang dari 15 point terdapat perubahan pada Perda No. 2/1973 dan 4 point pada Perda No. 3/1973. (TEMO 24 Desember 77). Tapi dalam ketetapan bar...

Berita Lainnya