Penggali Kubur Komisi Antikorupsi
Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan usul untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi ini mematahkan sendi-sendi penting pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Secara aturan, hanya Jokowi yang dapat menghentikannya.
Terdapat beberapa poin krusial dalam rancangan revisi itu. Di antaranya, pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas indep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini