Pengusaha Tomy Winata: Kalau Bayar Utang, Tak Ada Tuntutan Hukum
MENGAKU mendapatkan pengalihan hak tagih utang PT Geria Wijaya Prestige dari salah satu kreditor, Tomy Winata melaporkan Hartono Karjadi dan kawan-kawan ke Kepolisian Daerah Bali pada Februari lalu. Tuduhannya memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggelapan atas pengalihan saham perusahaan yang membangun dan mengelola Hotel Kuta Paradiso itu. Berikut ini jawaban tertulis Tomy Winata yang dititipkan kepada pengacaranya, Desrizal,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini