Tangan Pemerintah Mengelola Zakat
PEMERINTAH perlu mengatur audit pada program zakat demi transparansi pengumpulan dana publik ini. Namun aturan itu semestinya tidak membuat negara masuk terlalu jauh dalam pengelolaan zakat, yang disebutkan berpotensi mengumpulkan Rp 271 triliun per tahun.
Pengaturan audit ini sedang disusun pemerintah. Disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, audit badan amil zakat dilakukan untuk dua hal, yakni keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini