Hukuman Tiga Terdakwa e-KTP Diperberat
MAHKAMAH Agung memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hukuman keduanya masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar pasal penyalahgunaan wewenang. Irman terbukti menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga kolega mantan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini