Momen
UPAYA hukum luar biasa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas kasus penistaan agama yang menjeratnya kandas di Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo menolak permohonan peninjauan kembali Basuki pada sidang putusan Senin pekan lalu. "Majelis menolak alasan PK yang diajukan Ahok," ujar Suhadi, juru bicara MA, Senin p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini