Drama Impor Pertanian
Ahmad Erani Yustika*
Dalam dokumen letter of intent (LOI) Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998, khusus sektor pertanian, terdapat tiga "kontrak" yang harus dijalankan Indonesia untuk menyehatkan perekonomian. Pertama, mengurangi peran Bulog sebagai badan stabilisasi pangan melalui Keppres Nomor 19 Tahun 1998. Intervensi yang terlalu eksesif dan patologi korupsi dianggap tidak kompatibel dengan tujuan stabilisasi (harga) pangan. Alhasil, pera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini